Malaysia Disebut Akan Bebaskan Tersangka Kasus Kim Jong-nam
02 April 2019, 09:00:01 Dilihat: 712x

Malaysia diduga akan segera membebaskan Doan Thi Huong, terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam asal Vietnam, setelah menuntut perempuan itu dengan tuduhan baru yang lebih ringan, Senin (1/4).
Salah satu pengacara Doan, Salim Bashir, mengatakan kepada wartawan di luar Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, bahwa kliennya itu ditawari jaksa dakwaan alternatif.
Dakwaan itu menyebutkan bahwa Doan benar menyebabkan korban cedera oleh senjata berbahaya, bukan pembunuhan.
Dalam persidangan hari ini, Doan terlihat tersenyum sambil berkata "Saya senang" setelah jaksa membacakan dakwaan baru terhadapnya dan dia mengaku bersalah.
Dengan dakwaan baru ini, Doan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun, pengacara meyakini bahwa kliennya itu akan menerima hukuman yang lebih singkat, bahkan dibebaskan.
"Sangat mungkin dia bisa keluar hari ini," ucap Salim seperti dikutip AFP.
Sebelumnya, Doan bersama satu terdakwa lainnya asal Indonesia, Siti Aisyah, didakwa melakukan pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati.
Tuduhan baru ini dijatuhkan kepada Doan dalam persidangan hari ini, setelah Siti dibebaskan hakim Malaysia pada 11 Maret lalu karena bukti yang tidak cukup.
Dua hari sebelum sidang, Doan merasa yakin bisa segera bebas sama seperti Siti. Salah satu pengacara Doan lainnya, Hisyam Teh Poh Teik, kembali mengajukan permintaan pembebasan untuk kliennya meski telah ditokal oleh Jaksa Agung Malaysia.
"Permintaan kedua ini diajukan agar jaksa agung dapat mempertimbangkan kembali penolakannya atas permintaan sebelumnya," ucap Hisyam.
Siti bersama Doan mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Kim kemudian tewas dalam perjalanan dari bandara menuju rumah sakit.
Jaksa menuding pembunuhan yang dilakukan Siti dan Doan terencana dengan baik. Jika terbukti bersalah, Siti dan Doan terancam hukuman mati.
Selain banyak penundaan, proses persidangan berjalan sangat lambat lantaran banyak saksi yang didatangkan.
Selama ini, Siti dan Doan berkeras tidak bersalah. Keduanya mengaku ditipu agen Korea Utara setelah diajak mengikuti suatu acara usil atau prank.
Keputusan hakim membebaskan Siti sendiri menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Salah satu isu utamanya adalah dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum di Negeri Jiran.
Dugaan ini mencuat setelah korespondensi antara Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, terungkap dalam sejumlah pemberitaan media. Dalam suratnya, Yasonna memberikan tiga alasan supaya Tommy membebaskan Siti.
Sejak itu, Vietnam kecewa karena Malaysia tidak segera membebaskan Doan sama seperti Siti. Sejak itu pula, Hanoi terus memperkuat upaya membebaskan Doan.
Sumber: CnnIndonesia
Share:

UN Videos

Visiting Professor, Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.