Polisi Tangkap Buron Peretas Email Kuras Rp100 Miliar
22 Agustus 2019, 09:00:01 Dilihat: 751x
Jakarta -- Polisi meringkus buronan bernama Nurul Ainulia alias Iren, diduga dalang sindikat peretasan email atau Nigerian scam yang berhasil menggasak uang hingga Rp100 miliar.
Kaubdit II Ditsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengatakan tersangka sempat melarikan diri ke Malaysia. Polri bekerja sama dengan tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan berhasil memulangkan Nurul ke Indonesia pada 16 Agustus lalu.
"Bareskrim Polri telah melakukan penjemputan terhadap DPO atas nama Nurul Ainulia alias Iren dari negara Malaysia," kata Rickynaldo di Bareskrim Polri, Selasa (20/8).
Dijelaskan Rickynaldo, dalam sindikat itu Nurul berperan memberikan perintah untuk membuat perusahaan dan rekening guna menampung uang hasil kejahatan.
Setelahnya, uang hasil kejahatan yang dikumpulkan dari negara lain ditukarkan dalam bentuk mata uang negara tertentu.
"Memerintahkan tersangka lainnya untuk menukarkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam bentuk mata uang asing di beberapa money changer dan kembali mengumpulkannya kemudian menyerahkan uang keseluruhan hasil penukaran valas kepada WNA Nigeria dengan inisial AEM dan beberapa sindikat lainnya," tuturnya.
Rickynaldo menuturkan saat ini tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dalam skala internasional. Polri bakal bekerja sama dengan aparat hukum transnasional seperti Interpol, Europol, dan FBI untuk menyelidiki sindikat Nigerian scam di seluruh negara.
Atas perbuatannya tersangka Nurul dikenakan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," kata Rickynaldo.
Sumber : cnnindonesia.com